Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Penembakan Tukang Kopi Bandung: 4 Tersangka, 1 Ditembak, 1 DPO

Kasus Penembakan Tukang Kopi Bandung: 4 Tersangka, 1 Ditembak, 1 DPO
Ilustrasi: Ist
Selasa, 31 Desember 2019 15:07 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
BANDUNG - Polisi mengamankan kawanan penembak penjual kopi di Bandung. Empat dari lima pelaku penembakan dibekuk aparat pada Selasa (31/12/2019).

"Tiga pelaku ditangkap di Bandung, sedangkan satu pelaku utama sebagai eksekutiryakni Awan ditangkap di Ciamis," kata Kapolres Cimahi, M Yoris Maulana di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

"Kita juga tidak berani mengambil risiko karena kita tahu yang bersangkutan memiliki senjata," ujar Yoris.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana. Sementara itu tersangka Suryana disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun pidana.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni Parman yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Agus Sumpena (50) diberondong tembakan oleh sekawanan orang di depan Gerbang Tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2019). Agus mengalami luka pada dahi, pipi dan lengan sebelah kiri.

"Kejadiannya sekitar jam 04.00 WIB, saat itu saya berdagang kopi dengan teman-teman pedagang lainnya," ujar Agus di GT Padalarang, Minggu (22/12/2019).

Ketika itu, kata Agus, datang sebuah mobil Avanza berwarna putih terparkir kurang lebih 10 meter dari jongko yang dijaganya dari arah Padalarang. Kemudian, turun tiga orang bermasker yang menenteng benda diduga senjata api di tangan.

"Tanpa basa basi, pipi sebelah kiri saya ditembak. Saya menoleh, kemudian saya diberondong lagi. Saya mencoba menahan dengan menyilangkan lengan, teman-teman saya juga syok," ujarnya.

Penembakan tersebut baru berakhir, ketika seseorang di antara tiga orang tersebut menghentikan rekannya. Ketiga orang tersebut langsung masuk kembali ke dalam mobil dengan santainya.

"Mereka langsung melarikan diri ke arah GT Padalarang. Saya dan rekan hanya bisa diam karena bingung dan tegang," katanya.

Agus dibantu oleh rekannya kemudian mendapatkan perawatan pertama di RS Cahya Kawaluyaan Padalarang. Kemudian dirujuk kembali ke RS Cibabat untuk mengeluarkan proyektil dari peluru senjata yang diduga berjenis airgun itu.

"Ada tiga proyektil yang saya temukan. Setelah itu saya lanjutkan lagi dagang sampai pukul 06.00 WIB," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/