Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
22 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
24 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
22 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
20 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Home  /  Berita  /  Badminton

Dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, Aziz Syamsudin Angkat Bicara

Dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, Aziz Syamsudin Angkat Bicara
Dok. Ist.
Senin, 13 Januari 2020 19:57 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, menyusul pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, yang memberikan keterangan di luar persidangan terkait penerimaan fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017.

Menanggapi hal itu, Senin (13/1/2020) malam, politisi Golkar ini memastikan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dan terkait dengan diri saya" , kata Aziz, "saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,".

Senin yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dugaan pelanggaran kode etik masa lalu, saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Pelapor berharap MKD bisa memproses dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin, dengan menelusuri lebih jauh pengakuan dari Mustafa.

"Iya (dipanggil Aziz Syamsudinnya, Red), tapi langkah awal, MKD bisa memanggil sadara Mustafa dulu," kata Agus Rihat, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), termasuk pegiat anti korupsi KAKI di dalamnya.

"Ada 3 orang pegiat anti korupsi dari Jakarta," yang melapor pada PAPD.

Setelah pelaporan hari ini, Rihat berharap, segera ada tindak lannjut dari MKD.

"Minggu depan kita follow up, kalau dari laporan kita ada yang kurang, nanti kita lengkapi," kata Rihat.

Pada Senin (6/1/2020), KAKI telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Aziz Syamsudin ini ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan, "KPK dapat menggunakan yurispudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016,".

Sebagai informasi, pasal 3 Peraturan DPR RI nomor 1/2015 mengatur; (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

wwwwww