Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Harun Masiku, CCTV PTIK Bisa Diperiksa

Kasus Harun Masiku, CCTV PTIK Bisa Diperiksa
Kolase wartakotalive
Senin, 13 Januari 2020 19:31 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, Caleg PDIP Harun Masiku terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020). Ini, dua hari sebelum KPK menangkap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gimilang, Senin (13/1/2020).

Fakta ini, berbenturan dengan kabar keberadaan Harun Masiku di PTIK pada tanggal 8 Januari.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, untuk memastikan siapa orang PDIP yang berada di PTIK kala itu, kamera pengawas di lokasi bisa saja diperiksa.

"Untuk melihat, betul atau tidak ada yang datang. CCTV di tempat itu kan mungkin kualitasnya bagus lah," kata Haris di Jakarta, Senin (13/1/2020) malam.

Imigrasi, kata Haris, juga tak perlu menunggu diminta oleh KPK terkait data yang dimiliki, agar semua menjadi lebih jelas.

Seperti diketahui, Rabu (8/1/2020) KPK menangkap sejumlah orang terkait suap penetapan anggota DPR-RI Terpilih periode 2019-2024, Kamis (9/1/2020) KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, diduga sebagai penerima suap. Sementara diduga sebagai pemberi, Caleg dari PDI, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/