Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
43 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
30 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukung Rekomendasi PDIP, PKS Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Dukung Rekomendasi PDIP, PKS Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen
Mardani Ali Sera saat menjadi Narasumber di Media Center DPR RI. (GoNews.co)
Selasa, 14 Januari 2020 16:12 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik rekomendasi PDIP agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi lima persen dari empat persen. Meski demikian, Mardani mengusulkan ambang batas parlemen naik menjadi tujuh persen.

"Tentu apresiasi kepada usulan PDIP karena PKS pada posisi lebih advance kami lagi berharap 7 persen," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (14/1).

Dia setuju dengan skema yang ditawarkan PDIP. Yaitu, ambang batas berjenjang dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota.

"Untuk Pileg dengan 7 persen dia terangkat itu untuk pusat. Kalau untuk provinsi sama kabupaten saya setuju dengan PDIP 2 dan 3," kata Mardani.

1 dari 3 halaman
Mardani juga mengusulkan ambang batas itu diterapkan untuk Pemilihan Presiden. Sehingga membuka peluang banyak calon presiden yang berlaga.

"Dua calon berturut-turut Pilpres ini head to head social costnya tinggi sekali tapi kalau kita punya 3 atau 4 karena kita cuma punya 7 persen tidak 20 persen itu jauh lebih baik," kata dia.

Menurut Mardani skema ini akan lebih baik karena menyehatkan dan mengkonsolidasikan demokrasi.

"Untuk Pileg baik naik karena dia menyehatkan dan mengkonsolidasi demokrasi tapi kalau buat Pilpres 20 turun, kalau Pileg, Pilpres, Pilkada turun," ucapnya.

Mardani kemudian menawarkan jalan tengah usulan PDIP mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup. Mardani mengatakan, PKS awalnya setuju dengan pola proporsional tertutup.

"Tetapi dengan melihat tiga periode terakhir ini kita menggunakan proporsional terbuka maka kami mengusulkan jalan tengah, kalau di satu dapil 50 persen plus satunya itu miliknya partai maka tertutup. Tapi kalau 50 persen plus satunya punyanya caleg maka dia terbuka," katanya..

Mardani menilai sistem proporsional tertutup sebaiknya diiringi revisi UU Parpol agar hak masyarakat dalam memilih calon legislatif yang diinginkan tidak direnggut.

"Kalau tertutup pada saat yang sama kemudian ada revisi UU Parpol yang memaksa setiap partai melakukan pemilihan internal, nggak masalah. Jadi kaya di Amerika kan konvensi dulu, baru kemudian yang ditetapkan itu yang dibawa ke luar tapi sudah hasil konvensi dulu, di dalam ada kompetisi dulu, dan itu terbuka diikuti oleh masyarakat," kata dia.

Mardani tidak masalah dengan wacana proporsional tertutup. PKS malah mengajukan omnibus law untuk konsolidasi demokrasi.

"Intinya usulan ini baik untuk membuka diskursus, kami dari PKS bahkan sudah mengajukan omnibus law khusus untuk konsolidasi demokrasi, dalam hal 7 UU kita, revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, revisi UU Parpol, revisi UU MD3, revisi UU Pemda, revisi UU Desa, dan terakhir revisi UU keuangan pusat dan daerah," ucapnya.

Sebelumnya, hasil rekomendasi Rakernas PDIP mengusulkan DPP dan Fraksi di DPR untuk merevisi UU Pemilu. Agar mengubah Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup dan juga ambang batas parlemen menjadi paling kurang lima persen untuk DPR dan berjenjang ke tingkat di bawahnya (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota).

Sistem proporsional tertutup hanya memberikan pemilih opsi coblos lambang partai tanpa calon legislatif. Sistem ini terakhir digunakan pada tahun 2004.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77