Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
23 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
20 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
16 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Home  /  Berita  /  Badminton

KSPI Tegaskan Penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Aksi Diestimasi 30 Ribuan Buruh

KSPI Tegaskan Penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Aksi Diestimasi 30 Ribuan Buruh
Sabtu, 18 Januari 2020 14:23 WIB
JAKARTA -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi menolak omnibus law di DPR RI pada Senin, lusa.

Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi dalam konferensi pers di Gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) mengatakan, ada sekira "30 ribu massa hari Senin tanggal 20 Januari 2020 jam 10.00 WIB,".

"Kami akan bergerak menuju Gedung DPR RI," ujarnya.

Ia menandaskan, "Ini jelas sikap kami, tidak ada sikap KSPI yang menyetujui omnibus law Cipta Lapangan Kerja,".

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berdialog dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Mengutip pemberitaan Golkar, Airlangga menyebut para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti ditulis Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah minimum.

"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah minimum hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Pasalnya, selama ini informasi yang beredar adalah upah minimum berlaku untuk seluruh buruh.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tutur Airlangga.

Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.

"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Airlangga.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Ekonomi, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww