Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kritik KPK, Adian Napitupulu Sebut Undang-undang Pidana Tak Kenal Istilah OTT

Kritik KPK, Adian Napitupulu Sebut Undang-undang Pidana Tak Kenal Istilah OTT
Senin, 20 Januari 2020 20:04 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI, Adian Napitupulu mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan OTT yang kerap dilakukan oleh KPK.

Adian mengatakan, dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia tidak ada yang namanya OTT.

"Dimana definisi OTT saya cari dalam kitab undang-undang hukum pidana, yang ada tertangkap tangan. Makna tertangkap tangan ini jadi membingungkan ketika tambah satu kata yaitu operasi," kata Adian beberapa waktu lalu.

Adian mengatakan, peristiwa tangkap tangan bila ditambah kata operasi itu menjadi hal yang terorganisir, sistematis, yang artinya adanya perencanaan penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

"Contoh dimana ditangkapnya Wahyu, dia ditangkap di bandara, (Agustiani) Tio sebagai perantara ditangkap di rumahnya, lalu pemberi suap ditangkap di restauran Jakarta Pusat. Lalu tangkap tangannya dimana?" kata Adian.

"Bukankah harusnya penerima, pemberi dan perantara ada di tempat yang sama. Bukankah itu dalam persepsi kita tentang tangkap tangan," sambungnya.

Adian mengartikan bahwa tangkap tangan seharusnya terjadi langsung saat adanya transaksi terhadap si pemberi dan penerima suap di satu tempat yang sama. Hal ini yang diminta Adian kepada KPK untuk dapat memperjelas maksud dari operasi tangkap tangan tersebut.

"Hal ini harus dipertegas oleh KPK, karena definisi ini penting jangan kemudian yang bisa memaknai tentang sesuatu hal hanya KPK, rakyat juga harus paham istilah ini. KPK tidak boleh menjadi penafsir tunggal dalam kebenaran," tutup Adian.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/