Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidum

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidum
Selasa, 21 Januari 2020 14:57 WIB
Penulis: Halawa
NISEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah siap ditangani selama pertengahan tahun 2018 dan 2019 berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa (21/01/2020).

Hadir saat itu, Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Bakti Widhiarta, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kasi Intel Kejari, Satria DP Zebua, Kasi Pidum, Ris PH Sigiro, Kasi Datun, Dona Martinus S, Mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Bawaslu Nias Selatan dan sejumlah staf Kejari lainnya.

Jenis perkara dan BB yang dimusnahkan antara lain,1. Perkara pembunuhan terdiridari 1 Perkara2. Perkara penganiayaan berat terdiri dari 1 Perkara3. Perkara penganiayaan terdiridari 5 Perkara4. Perkara judi togel terdiri dari 1 perkara5. Perkara narkotika terdiri dari 8 perkara6. Perkara pengancaman terdiridari 1 perkara7. Perkara pencurian terdiri dari 2 perkara.

Sedangkan BB yang dimusnahkan yaitu, 7 buah benda tajam, 4 macam/jenis peralatan judi, 1 unit Hp dan 2,38 gram narkotika gol. I jenis sabu-sabu.

Kajari Nisel mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan amanat vonis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap putusan perkara tindak pidana.

"Pemusnahan ini sebagai amanat putusan vonis hakim atas perkara tindak pidana," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi perkara jenis narkoba dan tindak pidana lainnya karena dapat merusak masa depan dan keluarga.

"Narkoba kalau sudah masuk ranah hukum, sudah susah, jadi, kita berharap generasi muda Nias Selatan dihimbau untuk menjauhi Narkoba agar jiwa selalu sehat dan menjauhi segala jenis perkara pidana lainnya," pintanya.

Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/