Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan Perlu Dielaborasi

Bamsoet: Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan Perlu Dielaborasi
Rabu, 22 Januari 2020 21:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Usulan serupa juga sudah diusulkan PP Muhammadiyah saat menerima kunjungan pimpinan MPR RI pada 16 Desember 2019.

"Ruang dialektika mengenai Utusan Golongan ataupun berbagai hal kebangsaan lainnya harus dibuka lebar, tak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya. Karena itulah, pimpinan MPR RI giat mendatangi berbagai organisasi kemasyarakatan. Kususnya yang berbasis keagamaan, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan PGI. Sehingga kelak kita bisa tarik benang merah kesimpulannya. Terbukanya ruang dialektika, disisi lain juga akan semakin berkontribusi bagi proses pencerdasan kehidupan berbangsa," ujar Bamsoet usai Silaturahim Kebangsaan MPR RI dengan PGI, di kantor pusat PGI, Jakarta, Rabu (22/1/20).

Bamsoet hadir bersama para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Syarief Hidayat (F-Demokrat), Arsul Sani (F-PPP), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Sementara, para pengurus PGI yang hadir antara lain Ketua Umum Pdt. Gomar Gultom, Ketua Olly Dondokambey, Sekretaris Umum Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua PGI Banten Pdt Elkarya Telaumbanua, Sekretaris Umum PGI DKI Jakarta Pdt. Ferry Simanjuntak, Wakil Bendahara Umum PGI DKI Jakarta Pdt. Franky Rompas, dan perwakilan dari berbagai sinode gereja.

Selain untuk menyerap aspirasi, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang dengan melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai Ormas, MPR RI bisa memahami isi hati terdalam dan pandangan Ormas terhadap berbagai masalah kebangsaan. Khususnya, terkait rencana MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sidang Tahunan PGI yang akan dilaksanakan pada 3-6 Februari 2020 di Lombok, NTB, salah satu agendanya akan membahas secara mendalam, terstruktur dan sistematis mengenai PPHN. Pandangan PGI tersebut nantinya akan melengkapi berbagai pandangan yang sudah diterima MPR RI dari berbagai ormas keagamaan lainnya. Seperti PBNU dan PP Muhammadiyah yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungannya kepada MPR RI untuk menghadirkan PPHN," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga meyakinkan jika kelak MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945, pembahasannya tidak akan melebar diluar PPHN. Ketatnya aturan dalam melakukan perubahan terbatas juga akan menjadi tembok, sekaligus mengunci kemungkinan munculnya penumpang gelap yang akan mengusik ideologi Pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

"Proses panjang mengamandemen UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Dimulai dari diusulkan secara resmi minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR RI, sekitar 237 dari 711 anggota (Ayat 1). Usulan perubahan pasal-pasal tersebut diajukan secara tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah (Ayat 2). Usulan merubah pasal-pasal tersebut ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni 474 dari 711 anggota (Ayat 3)," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, di ayat 4 dijelaskan bahwa putusan mengubah pasal-pasal UUD NRI 1945 tersebut bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI, sekitar 357 dari 711 anggota. Jadi prosesnya akan sangat panjang dan terbuka.

"Mengubah UUD NRI 1945 tidak sama dengan mengubah undang-undang yang bisa tiba-tiba memasukan perubahan diluar daftar inventaris masalah. Mengubah UUD NRI 1945 tidak bisa mendadak. Tidak bisa juga diam-diam lalu tiba-tiba sudah diputuskan diubah. Perubahannya harus sangat terbuka, melibatkan seluruh komponen rakyat, sekaligus melewati perdebatan dan dialektika yang mendalam. Sehingga perubahan yang dilakukan bisa menjawab persoalan bangsa, bukan justru menambah persoalan baru," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/