Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Kejari Bengkalis Terima Laporan Dugaan Korupsi ADD Senerak

Kejari Bengkalis Terima Laporan Dugaan Korupsi ADD Senerak
Rabu, 22 Januari 2020 20:56 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat ini pihak Kejari Bengkalis tengah melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan masyarakat tersebut.

"Kita ada menerima laporan dari masyarakat dan akan kita telusuri kebenarannya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Khushartanti melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/1/2020).

Menyikapi adanya laporan dari masyarakat kepada Kejari Bengkalis, Kepala Desa Senderak, Harianto mengaku belum mengetahui. Namun ia memaparkan bahwa pihaknya ada melakukan pengembilan dana sebesar Rp300 juta untuk sejumlah pembangunan fisik. Hanya saja kegiatan itu tak bisa dikerjakan dan dijadikan SiLPA.

"Pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan, kemudian dana tersebut di-Silpa dan akan dilaksanakan tahun 2020 sebanyak 5 item kegiatan," jelasnya.

Faktor gagalnya sejumlah kegiatan itu sebabnya terkendala waktu mepet karena dananya baru cair Desember 2019.

"Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 300 juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa dan jadi SiLPA," pungkas Harianto.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/