Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

BBPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta

BBPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta
Kamis, 23 Januari 2020 19:38 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan dan investigasi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan akhirnya berhasil mengamankan ribuan kemasan produk kosmetik ilegal Tabita dan HN senilai Rp200 juta.

Produk ilegal tanpa izin edar yang dipasarkan melalui online itu diamankan tim BBPOM dari satu tempat di kawasan Medan Johor, Kamis (23/1/2020).

"Sebelumnya operasi ini didahului dengan kegiatan investigasi awal untuk penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan dari masyarakat dan penulusuran melalui online. Setelah itu, tim menuju TKP dan ditemukan puluhan jerigen bahan baku cair yang siap dibagi ke dalam kemasan kecil serta ribuan kemasan produk Tabita dan HN (krim, sabun cair, toner) yang siap diedarkan. Nilainya sekitar Rp200 juta," kata Plt Kepala BBPOM di Medan, Fajar Siddik saat memaparkan produk yang berhasil diamankan di halaman kantor BBPOM.

Dijelaskannya, produk yang diproduksi tanpa izin edar dan tidak punya izin produksi sediaan kosmetik. Melanggar UU Kesehatan Tahun 2009 No 36 pasal 197 yang menyatakan sanksi hukumnya pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 M.

"Karena produknya ilegal kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Fajar.

Sedangkan kepada tersangka berinisial MR, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang sudah 2 tahun memasarkan produknya di Sumatera Utara.

Dijelaskan Fajar, produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya akan menimbulkan iritasi kulit dan bisa menyebabkan kanker kulit. Namun, konsumen banyak yang tidak mengetahui dan memahami apakah prdouk yang dibeli dan digunakannya aman atau tidak.

Untuk itu, Fajar mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan kosmetik yang sudah terdaftar di Badan POM.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77