Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
23 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
18 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Badminton

Selain Hasto dan Dua Komisioner KPU, 3 Staf DPP PDI Perjuangan Diperiksa KPK

Selain Hasto dan Dua Komisioner KPU, 3 Staf DPP PDI Perjuangan Diperiksa KPK
Jum'at, 24 Januari 2020 14:49 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang Staf DPP PDI Perjuangan dalam kasus dugaan suap upaya Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kasus ini telah menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa kader PDI Perjuangan. Tiga orang Staf DPP PDI Perjuangan itu adalah Geri, Riri, dan Kusnadi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Eks Caleg PDI Perjuangan Saeful Bahri. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat melalui pesan singkatnya, Jumat (24/1).

Selain ketiga Staf DPP PDI Perjuangan, penyidik KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan dua orang Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Komioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni; mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga disuap lantaran membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada Maret 2019 yaitu Nazarudin Kiemas.

KPU, dalam plenonya menetapkan pengganti Nazarudin yakni caleg nomor urutan kedua yakni Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim penindakan KPK berhasil menyita uang Rp 400 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww