Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
13 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
13 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Riau

Pengendali Sabu 19 Kg Dibekuk di Pekanbaru

Pengendali Sabu 19 Kg Dibekuk di Pekanbaru
Penangkapan tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent
Senin, 27 Januari 2020 10:36 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Ade alias Batak alias Vincent (31 tahun) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan sabu-sabu 19 kg, dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Duyung Pekanbaru, Minggu sore (26/1/2020).

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag Humas) AKP Buha Purba ini telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka lainnya, Rabu (22/1/2020.

"Jajaran Satuan Narkoba telah berhasil menangkap Ade alias Batak alias Vincent di rumah kontrakannya. Dia memang sudah target kita," ujar Buha Purba, Senin (27/1/2020).

Dikatakan Buha Purba, DPO dalam kasus peredaran 19 kg sabu-sabu tersebut mempunyai peran sebagai pengendali. Tertangkapnya Ade bermula dari keterangan tiga tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.

"Pada Rabu (22 Januari 2020) pukul 11.20 WIB Tim Opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP narkotika jenis sabu dengan barang bukti19 Kg. Dari tiga orang tersangka Rivo Lisando,Iyan Paradeso dan M Zawawi, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu yang dibawanya dikendalikan oleh AF alias Ade alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru," kata AKP Buha.

Dari keterangan inilah Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama anggota opsnal dan dibackup anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah Ade alias Batak.

''Tim melakukan penggeledahan rumah Ade yang disaksikan istri tersangka CRJ alias Eci. Tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa buku rekening bank atas nama CRJ yang diduga digunakan untuk mengirim uang pada Rivo Risando (tsk) sebagai upah angkut narkoba. Setelah dilakukan negoisasi dengan istri Ade, AF alias Ade ini pulang ke rumah dan tim langsung membekuk tersangka," ungkap AKP Buha Purba.

Kini tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent ditahan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika di duga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri tersangka, dua Unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang dan 4 unit telepon genggam milik ketiga tersangka.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww