Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waket Komisi Dalam Negeri DPR Setujui Pemangkasan Birokrasi Dana Desa

Waket Komisi Dalam Negeri DPR Setujui Pemangkasan Birokrasi Dana Desa
Kamis, 06 Februari 2020 12:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, setujui wacana pemerintah pangkas birokrasi dana desa agar dana itu lebih efektif-tepat sasaran.

"Apa yang disinyalir Menteri Keuangan, saat pencairan ada oknum kabupaten yang meminta jatah. Potensi itu yang mau dipotong," ucap Saan saat dihubungi wartawan Rabu (5/2/2020).

Saan juga mengingatkan agar dana desa digunakan secara tepat oleh kepala desa. Jangan sampai, dana desa digunakan sebagai dana pribadi.

"Jangan dana desa identik dengan kepala desa. Jadi kepala desa gunakan dana desa itu seenaknya tanpa kontrol tanpa transparansi," kata Saan.

Sebelumnya, di hari kunjungan Kemendagri ke Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Mendagri Tito Karnavian menyebut wacana untuk "memotong birokrasi," Itu.

"Jangan sampai selama ini dana desa itu adanya di kabupaten, dari kabupaten baru ke desa. Namun seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, ada potensi penyimpangan di tingkat kabupaten, sehingga lebih baik potong jalur diserahkan kepada desa," kata Tito.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/