Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Karena UUD, Fahri Hamzah Minta WNI Eks ISIS Dipulangkan

Karena UUD, Fahri Hamzah Minta WNI Eks ISIS Dipulangkan
Foto: Ist.
Senin, 10 Februari 2020 15:55 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta pemerintah memulangkan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks. ISIS.

"Mau dia narkoba, teroris, koruptor. Setelah dia dihukum dia tetap harus kembali sebagai WNI," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews, Senin (10/2/2020).

Wakil Ketua Partai Gelora itu mengungkapkan, di antara WNI eks ISIS, terdapat anak-anak dan perempuan. Pemerintah diminta memperhatikan nasib mereka.

"Negara wajib melindungi tumpah darah Indonesia. Nah itu tak boleh kita lupakan," ungkap dia.

Selain itu, 660 WNI eks ISIS itu terancam tidak memiliki kewarganegaraan jika tidak dikembalikan. Maka pemulangan harus dilakukan.

"Maka kearifannya kita berpegang kepada pembukaan UUD. Kalau mau dihukum dulu, hukum saja. Tapi dia bagian dari warga negara," ujar dia.

Ada sekitar 600 WNI eks ISIS di luar negeri. Rinciannya, 47 berstatus tahanan dan sebagian besar dari 553 WNI berada di pos pengungsian.

Rencananya mereka akan dideportasi ke Indonesia. Pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan akan membawa ajaran radikalisme itu ke Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/