Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
16 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
16 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
9 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
17 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Usai Diperiksa KPK, Zulhas Klaim Tak Pernah Izinkan Alih Fungsi Hutan Riau

Usai Diperiksa KPK, Zulhas Klaim Tak Pernah Izinkan Alih Fungsi Hutan Riau
Jum'at, 14 Februari 2020 18:43 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulhas keluar dengan tenang dan menjelaskan kepada awak media terkait isi pemeriksaan.

"Saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma," kata pria karib disapa Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Zulhas mengklaim dirinya tidak pernah memberi izin apa pun saat dirinya menjadi menteri kehutanan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, semua izin terkait alih fungsi lahan hutan Riau juga ditolak oleh Kementerian Perhutanan.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," kata ketum PAN itu.

"Tidak ada izin, semua ditolak," tegas dia sekali lagi sebelum meninggalkan gedung KPK.

Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian Zulhas dibutuhkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Ali menyatakan, penyidik KPK menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta, Riau
wwwwww