Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
23 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
16 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
16 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
16 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
21 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Orang Tua dan Anak Harus Pisah

RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Orang Tua dan Anak Harus Pisah
Ilustrasi.
Kamis, 20 Februari 2020 12:42 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga mengatur kamar tidur orang tua dan anak harus dipisah. Hal itu dalam bagian ketiga undang-undang terkait pemenuhan aspek ketahanan keluarga.

Pasal 33 ayat (1) huruf a mengatur keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni.

Tempat tinggal layak huni dirincikan dalam pasal 33 ayat (2) yang berbunyi:

Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:

a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik.

b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan.

c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Pasal 36 menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya tanggung jawab memenuhi tempat tinggal layak huni. Ayat (2) pasal tersebut menyediakan empat opsi bagi pemerintah.

Empat cara itu adalah bantuan dana renovasi rumah tidak layak, subsidi rumah layak huni, keringanan pinjaman kredit untuk renovasi atau pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Salah seorang penggagas RUU Ketahanan Keluarga, Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, mengaitkan aturan itu dengan perilaku inses. Penggabungan kamar, kata dia, berpotensi memicu inses antaranggota keluarga, kata Netty.

"Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga, rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

RUU Ketahanan Keluarga masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bersama 49 RUU lainnya. Draf aturan ini diajukan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww