Dugaan Maladministrasi Rekomendasi Formula E di Monas Terendus
Teguh mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut dapat dilihat dari rekomendasi yang dikeluarkan Tim Sidang Pemugaran pada 27 Januari 2020, tapi dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bertanggal 20 Januari 2020.
Merunut dari surat persetujuan yang disampaikan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.
"Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah, " kata Teguh melalui keterangan tertulis yang dilansir Tempo, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, data memperkuat adanya dugaan maladministrasi dalam keluarnya persetujuan Komisi Pengarah kepada Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula D mematuhi ketentuan ketentuan di dalam Undang-udang Tentang Cagar Budaya. Padahal, dua hari sebelumnya sempat melarang.
Menurut Teguh, Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu di dalam persetujuan. Komisi Pengarah semestinyanya mengujian usulan Pemprov DKI, yang ingin menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi trek-trekan mobil balap listrik itu.
"Harusnya diuji apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut. Minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut," ujarnya.
Ombudsman DKI meminta menghentikan sementara merevitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E sampai seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya selesai.
"Khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada kawasan," ucapnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |