Komisi Hukum DPR Endus Konflik Kepentingan Pengisian Jabatan di KemenkumHAM
"Saya mencurigai ada kepentingan pihak tertentu sehingga pejabat yang ditempatkan adalah orang-orang yang sengaja ditempatkan dari Kesekjenan," kata Herman kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Kecurigaan ini, juga sudah diutarakan langsung oleh Herman kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kementrian Hukum dan HAM pada 24 dan 25 Februari 2020, lalu. Dalam kesempatan itu, Herman juga menyinggung adanya perputaran ekonomi yang luar biasa di Lapas.
Menurut politikus dari partai PDI Perjuangan ini, Komisi III DPR RI akan mengundang Sekjen Kemenkumham untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai, yakni dalam sistem penempatan pegawai atau pengisian jabatan.
"Seperti kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini Menkumham disorot publik terkait kejadian error system pada Sistem Informasi Manajemen Imigrasi (SIMKIM). Tetapi saya lihat, kesalahan sistem ini seharusnya bisa diantisipasi jika Pejabat/Pegawai Kemenkumham memiliki integritas dan kualitas kompetensi yang mumpuni," tegas Herman Herry.
Atas dasar tersebut, sebagai Ketua Komisi bidang Hukum di DPR RI, Herman menjelaskan pentingnya sistem promosi dan mutasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan integritas seseorang. Sebab, misalnya dalam beberapa kali kunjungan Komisi III DPR RI ke Lapas, Komisi III DPR RI selalu saja menemukan persoalan-persoalan yang tidak kunjung selesai meski sudah ada rotasi kepegawaian.
"Dari informasi yang diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi bahwa penempatan sejumlah posisi/jabatan didasarkan pada subjektifitas sejumlah pihak," tambah Herman.
Herman menambahkan bahwa seharusnya dalam pengisian sebuah jabatan harus didasarkan pada kebutuhan manajemen. Seharusnya yang paling mengetahui kebutuhan tersebut adalah masing-masing Dirjen (Direktorat Jenderal).
"Dirjen sebagai user seharusnya menjadi pihak yang paling capable untuk mengetahui kebutuhan manajemen dan kualifikasi yang dibutuhkan jajarannya. Jangan sampai masukan Dirjen terpental karena ada kepentingan pihak tertentu," tambah Herman.
Oleh sebab itu, pada masa sidang yang mendatang Komisi III DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus dengan Sekjen Kemenkumham untuk dimintai penjelasannya terkait hal ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group |