Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
18 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
17 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
16 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Aturan yang Dilanggar jika Mudik Dilarang, Negara Harus Beri Kompensasi

Ada Aturan yang Dilanggar jika Mudik Dilarang, Negara Harus Beri Kompensasi
Aktivis Kemanusiaan AWR Foundation, Nukila Evanty. (Foto: Dok. AWR Foundation)
Minggu, 29 Maret 2020 09:13 WIB
JAKARTA - Wacana pembatasan mudik seiring situasi darurat Corona/Covid 19 dinilai bersingungan keras dengan aturan baku. Setidaknya, ada The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Hal itu diungkapkan Aktivis Kemanusiaan AWR Foundation, Nukila Evanty dalam pesan singkat yang diterima GoNews.co, Minggu (29/3/2020).

Dengan membatasi mudik, menurut Nukila, pemerintah telah membatasi hak bergerak warga negara dan ruang manusia sebagaimana yang sudah dijamin. "Pemerintah telah membatasi nilai moral seorang anak harus sungkeman, berkumpul dengan keluarganya, serta merasa aman dan nyaman dengan keluarga besarnya pada saat lebaran,".

"Pemerintah harus ingat bahwa hak bergerak itu, mau kekampung halaman pun, dijamin dalam Pasal 13 Deklarasi HAM universal (UDHR)," tandas Nukila.

"Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each State. Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country," kata Nukila.

UDHR mungkin hanya dianggap sebagai sebuah pernyataan yang bersifat anjuran. Tapi faktanya, pernyataan bersama yang berisi 30 pasal itu, diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Di Indonesia, kata Nukila, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah bagi warga negara juga dijamin melalui Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik dalam UU No 12 tahun 2005.

Ia tak menampik bahwa di satu sisi ada kepentingan besar negara Indonesia yang dalam situasi Corona, untuk juga menjamin hak kesehatan warga negara yang tengah terancam. Sehingga, menurut Nukila, jika Mudik memang harus dilarang, maka "negara harus 'membayar' pengorbanan warga negara tersebut,".

"Dengan cara apa? Pertama, sosialisakan dulu kenapa dilarang dan bagaimana penanganan untuk warga yang telah mudik duluan. Kedua, mengalokasikan anggaran untuk kompensasi per kepala keluarga, anggaran kesehatan dan kebutuhan dasar," kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/