Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Jawa Tengah

Pemudik yang Pulang Kampung ke Purbalingga Wajib Pakai Gelang Identitas, Lepas Denda Rp500.000

Pemudik yang Pulang Kampung ke Purbalingga Wajib Pakai Gelang Identitas, Lepas Denda Rp500.000
Selasa, 31 Maret 2020 12:22 WIB
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Dyah Hayuning Pratiwi memperketat keamanan dengan membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di lima titik perbatasan wilayah.

Kebijakan ini diambil karena adanya mobilisasi pemudik yang terus berdatangan dari luar kota. "Petugas akan menyemprotkan disinfektan kepada semua kendaraan yang masuk dari luar kota. Termasuk mendata terhadap penumpang yang mudik ke Kabupaten Purbalingga," katanya dalam pesan WhatsApp.

Seluruh pendatang yang masuk, kata dia, akan dipasang sebuah gelang karet putih sebagai identitas. Pasalnya, seluruh pendatang yang masuk tersebut akan berstatus sebagai ODP dan wajib karantina mandiri selama 14 hari.

"Jadi seluruh masyarakat Purbalingga ikut mengawasi, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," ujarnya.

Dia menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina dan akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut dilepas oleh penggunanya.

"Ada denda Rp 500.000 jika ODP ketahuan melepas gelangnya, mulai malam ini kami akan bentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bareng-bareng mengawasi," ucapnya.

Hingga Jumat (27/3/2020) lalu, kata dia, total ODP di Purbalingga sebanyak 968 orang. Sementara itu, terdapat 41 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di mana lima dinyatakan positif dan lima dinyatakan negatif, sisanya masih menunggu hasil swab dari Jakarta dan Yogyakarta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77