Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Tolak Darurat Sipil, Komisi II DPR: Pemerintah Blunder

Tolak Darurat Sipil, Komisi II DPR: Pemerintah Blunder
Selasa, 31 Maret 2020 13:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai darurat sipil.

Alasan Mardani, Darurat Sipil akan membuat kegaduhan baru dan berpotensi tidak terkontrolnya kewenangan pemerintah yang luas. Mulai dari penyadapan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap masyrakat yang melanggar.

"Darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Selasa (31/3/2020).

Ketimbang mengambil kebijakan darurat sipil, Mardani justeru meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pemerintah blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar dia.

Menurut Mardani, dengan menerapkan karantina wilayah pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Sebaliknya, opsi darurat sipil justru menjadikan pemerintah lari dari kewajibannya.

"Pak Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah/lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Kita tolak darurat sipil," ujar Mardani.***

wwwwww