Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
13 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Wabah Corona, Kemenkumham Bebaskan 343 Napi Rutan Cipinang

Wabah Corona, Kemenkumham Bebaskan 343 Napi Rutan Cipinang
Rabu, 01 April 2020 15:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JATINEGARA - Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini resmi menghirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau pun integrasi di rumah," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Rabu (1/4/2020).

Berdasarkan Permen yang diteken Menkemhuam Yasonna H. Laoly, napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana.

Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

"Untuk sementara 343, nanti kita sesuaikan dengan putusan Pengadilan. Karena yang sudah ada putusan 343, yang lain masih proses sidang," ujarnya.

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.

Menurutnya pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang sudah daya tampungnya sudah melampaui batas.

"Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut," tuturnya.***

wwwwww