Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Implementasi Perppu 1/2020 Butuh Pengawasan Ketat

Implementasi Perppu 1/2020 Butuh Pengawasan Ketat
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. (Foto: Ist.)
Sabtu, 04 April 2020 08:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta ada pengawasan kuat pada pelaksanaan Perppu No. 1/2020 terkait Corona. Soal kepabeanan, dan besarnya anggaran penanggulangan Corona yang mencapai Rp 405,1 triliun, menjadi hal yang disorot.

Mengutip Parlementaria, Sabtu (4/4/2020), "diperlukan pengawasan pelaksanaan Perppu Covid-19 dengan ketat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan (Moral Hazard) dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan Perppu tersebut,".

Catatan GoNews.co, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboebakar Alhabsyi juga mengkritisi Perppu tersebut. Ia menilai, kewenangan DPR telah diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Pada pasal 2 Perpu tersebut, kata Aboebakar, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, "mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah,".

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?" kata Aboebakar seperti dilansir GoRiau.com. Kekhawatiran Aboebakar terhadap Perppu ini bahkan membawanya pada memori kasus BLBI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/