Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

'Titip' Perusahaan Sama saja Dagang Pengaruh Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Diseret ke Polisi

Titip Perusahaan Sama saja Dagang Pengaruh Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Diseret ke Polisi
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 14 April 2020 17:08 WIB
JAKARTA - Beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia mengenai kerja sama relawan Covid-19 tak henti-hentinya menuai kritikan.

Bukan tanpa alasan, surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang notabenenya tidak memiliki kewenangan yang tercantum dalam surat tersebut.

Bahkan menurut aktivis kemanusiaan Natalius Pigai, surat tertanggal 1 April 2020 tersebut itu dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh jabatan.

"Sudah masuk kategori dagang pengaruh jabatan. Apalagi dia sudah menunjuk perusahannya sendiri berniat jahat atau penyalagunaan jabatan," kata Natalius Pigai di akun Twitternya, Selasa (14/4).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang 'dititipkan' Andi Taufan Garuda Putra sebagai relawan Covid-19 untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Seperti diketahui, Andi Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.

Merujuk hal itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini berpandangan tindakan Andi Taufan bisa diseret ke ranah hukum.

"Bisa dilaporkan ke Ombudsman atau kalau suratnya sudah keluar bisa jadi bukti untuk laporkan ke polisi," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww