Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Internasional

Raja Salman Cabut Jam Malam, Toko dan Pabrik Kembali Diizinkan Beroperasi

Raja Salman Cabut Jam Malam, Toko dan Pabrik Kembali Diizinkan Beroperasi
Minggu, 26 April 2020 18:17 WIB
RIYADH - Raja Salman telah memerintahkan pencabutan sebagian jam malam di Arab Saudi, dengan pengecualian kota suci Makkah dan tempat-tempat berdekatan yang sebelumnya terisolasi setelah wabah Covid-19.

Keputusan kerajaan yang dirilis Saudi Press Agency (SPA) Ahad pagi (26/4) mengatakan jam malam dibatalkan dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore di seluruh wilayah Arab Saudi. Kecuali Makkah al-Mukarramah dan beberapa distrik yang telah diisolasi sebelumnya.

Sebagaimana rilis Kantor Berita Arab Saudi (SPA), keputusan ini mulai efektif hari Ahad, 3 Ramadan 1441 (26/4/2020) hingga Rabu, 20 Ramadan 1441 (13/5/2020).

Sementara toko dan pusat perbelanjaan (mall) diizinkan beroperasi kembali mulai 6 Ramadhan 1441 H (29/4/2020) hingga hari 20 Ramadhan 1441 (13/5/2020).

Termasuk industri dan pabrik dapat kembali melakukan aktivitas sebagaimana biasa.

Meskipun demikian, keputusan ini tetap melarang adanya perkumpulan massa lebih dari 5 orang, seperti acara pesta pernikahan, perkumpulan takziyah, atau berkumpul-kumpul di tempat umum.

Otoritas yang berwenang juga akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan di atas, sambil terus melakukan evaluasi di lapangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Republika.co.id
Kategori:DKI Jakarta, Internasional, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/