Desakan KLC pada Pemerintah dan DPR di MayDay saat Pandemi
KLC mendesak pemerintah memberikan perlindungan bagi buruh sebagaimana amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menegakkan aturan PHK berdasarkan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Pemerintah harus segera memberikan sanksi jika pengusaha meniadakan mekanisme sebelum PHK yaitu; pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," papar Jurubicara KLC, Nukila Evanty dalam siaran pers, Jumat (1/5/2020).
Menurut KLC, di sinilah harusnya hadir pemerintah dan DPR agar segera melakukan langkah-langkah extraordinary mendesak pengusaha serta pelaku bisnis menahan diri melakukan PHK dan merumahkan.
Pemerintah, diminta, proaktif memastikan bahwa perusahaan atau bisnis yang telah mem-PHK dan merumahkan buruhnya, tetap memberikan pesangon dan kompensasi puasa dan Lebaran Idul Fitri.
Pengusaha, kata Nukila, juga harus memastikan bahwa pekerja atau buruh mendapatkan akses kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini. "Buruh yang menjadi pasien Covid-19 harus mendapatkan upahnya, serta buruh yang meninggal karena Covid-19 maka keluarga dan anak-anaknya wajib mendapatkan santunan,".
Mendampingi Nukila, Aktivis KLC, Hendrawarman, juga menyinggung desain program Kartu Prakerja yang seharusnya tidak melibatkan lembaga swasta pemberi pelatihan. Bagian itu, menurutnya lebih baik diserahkan kepada Kemenaker yang memang memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia dan telah lama mengurus ketenagakerjaan.
Dengan adanya realokasi dana tersebut ke Kemenaker, diharapkan BLK-BLK di seluruh Indonesia dapat aktif.
"Adapun insentif kepada peserta Prakerja tetap diberikan karena sangat berguna bagi warga yang belum bekerja atau posisi PHK saat ini," kata Hendrawarman.
Sementara itu, Wahyu Susilo dari Migrant Care yang merupakan rekan KLC dalam diskursus ketenagakerjaan, meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh migran dengan adanya wabah Covid 19 ini.
Saat ini, pekerja migran rentan distigma sebagai penyebar Covid 19. "Stigma ini disandang karena tingkat mobilitas mereka yang tinggi dan pandangan diskriminatif yang selalu dikenakan pada buruh migran,".
Pemerintah dan Kemenaker harus memastikan buruh migran mendapatkan akses kesehatan yang memadai selama mereka berada di negara tujuan , siapa yang akan menjamin biaya pemeriksaan kesehatan mereka selama di luar negeri.
"Kita mendesak pemerintah untuk mengantisipasi dampak perluasan wabah Corona/Covid-19 ini di Hong Kong dan Taiwan, tempat ratusan ribu pekerja migran Indonesia berada," kata Wahyu.
Pemerintah, kata Wahyu, juga tak boleh alpa melindungi para pekerja migran Indonesia (yang mayoritas tidak berdokumen resmi) yang bekerja di Cina Daratan. "Jumlah mereka sekitar 10 ribu orang dan muncul keresahan di antara mereka karena status kerjanya tidak berdokumen. Mereka memiliki keterbatasan ruang gerak dan tak memiliki jaminan perlindungan kesehatan,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta |