Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
15 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
12 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
11 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
17 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
7 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
8 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Home  /  Berita  /  Kriminal

Meskipun Pembayarannya Dicicil, Saleh Pastikan Kawal THR Pekerja

Meskipun Pembayarannya Dicicil, Saleh Pastikan Kawal THR Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ist.)
Minggu, 10 Mei 2020 15:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.

Karenanya, Kemenaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk kemungkinan pembayaran THR dengan cara dicicicil.

Hal itu merupakan bagian dari isi Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker hari Kamis (7/5/2020) lalu, yang diungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam pernyataan tertulis kepada GoNews.co, Minggu (10/5/2020).

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurur saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh.

Di luar masa pandemi ini, kata Saleh, perusahaan kan banyak juga yang untung. "Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,".

Sebagai pemegang mandat pengawasan dari Rakyat, kata Saleh, melalui Komisi IX DPR RI dirinya memastikan upaya pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran tetap dilakukan. Termasuk mengawasi penerapan konsekuensi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww