Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Nasional

THR PNS dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei, Totalnya Rp29,3 Triliun

THR PNS dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei, Totalnya Rp29,3 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)
Senin, 11 Mei 2020 12:59 WIB
JAKARTA - Dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri dan pensiunan yang totalnya Rp29,3 triliun, cair sebelum 15 Mei 2020.

Dikutip dari Tempo.co, kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri merincikan, total dana THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp13,8 triliun.

Sri menuturkan, aturan hukum soal THR bagi ASN tahun 2020 sudah rampung. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk regulasi turunannya pun sudah terbit.

''Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,'' kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sri menjelaskan, THR hanya dibagikan kepada pejabat eselon II, IV, dan seterusnya. Sedangkan pejabat negara, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku juga untuk pejabat TNI Polri. 

Kebijakan ini sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Pejabat di level atas tidak mendapat THR sebagai bentuk pembagian anggaran di tengah Covid-19. Kebijakan itu merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77