Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Upayakan agar Profesional bisa Jabat Kepala BNPB

DPR Upayakan agar Profesional bisa Jabat Kepala BNPB
Foto: Ist.
Senin, 11 Mei 2020 13:03 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, menyepakati beberapa aspek teknis maupun substansi dalam harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI.

"Diantaranya penambahan unsur profesional dalam mengisi jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulan bencana, sehingga Kepala BNPB dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI serta profesional yang ahli di bidang kebencanaan," kutipan laporan Parlementaria, Senin (11/5/2020).

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (8/5/2020), Anggota Fraksi Gerindra di Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, "Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam Rapat Panja,".

Supratman berpandangan, di dalam RUU Penanggulangan Bencana juga perlu ada penyesuaian terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia mengatakan, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sebelumnya satu persen, dinaikkan menjadi paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.

Percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana.

"Saya kira semua memiliki sense of crisis yang sangat tinggi bagi upaya kita agar proses penanganan dan mitigasi serta penanggulangan bencana di negara kita, ditangani secara profesional, sistematis dan terukur," kata Ace.

Selanjutnya, RUU Penanggulangan Bencana akan dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.

"Target kami, kita menginginkan pada masa persidangan akan datang sudah dapat dibahas dengan pemeirntah dan poin-poin krusialnya bisa disetujui, sehingga penanggulangan bencana kita bisa lebih baik ke depannya," kata dia.

Sebagai pengingat, penanggulangan bencana non alam, Pandemi Covid-19 saat ini, menyisakan berbagai soal. Desakan untuk membebaskan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadila Supari, guna turut andil dalam penanggulangan pandemi pun mengemuka. Sebagian kalangan menilai, seharusnya orang di sekeliling Presiden dalam kerja-kerja penanggulangan Pandemi adalah ahli-ahli kesehatan dan kebencanaan, bukan justru dari kalangan militer.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/