Semangat Penyederhanaan UU Pemilu Jangan Abaikan Suara Rakyat
Pernyataan Saleh, menyusul adanya rencana menaikkan syarat ambang batas parlemen (Parlementiary Threshold) dari 4% menuju 7% melalui RUU Pemilu.
"Jika dinaikkan, dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip representasi dan keterwakilan. Akan ada banyak suara pemilih yang tidak bisa ditukar dengan kursi di Parlemen," kata Saleh kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Dalam konteks itulah, lanjut Saleh, PAN akan mengajak semua pihak untuk mendiskusikan kembali ambang batas ini.
"Bayangkan kalau 7 persen! Berapa kursi DPR yang akan melayang? Berapa suara masyarakat yang tidak bisa dikonversi dengan kursi? Jumlahnya bisa mencapai 40 kursi. Tentu itu tidak sedikit. Suara rakyat untuk memilih itu akan hilang dan diganti oleh partai-partai lain yang kebetulan suaranya lebih banyak," kata Saleh.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta |