Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

7 Akun Pengunggah Tagar Tangkap Mega dan Bubarkan PDIP Dipolisikan

7 Akun Pengunggah Tagar Tangkap Mega dan Bubarkan PDIP Dipolisikan
Rabu, 24 Juni 2020 17:57 WIB
JAKARTA - DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (24/6/2020).

Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian. Eko lalu menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut.

"Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.

Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

"Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah," ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY itu juga menyebut tagar itu merupakan sesuatu yang ngawur. Menurutnya, tuntutan yang diusung di tagar itu juga salah kaprah dan inkonstitusional sehingga perlu diproses hukum. Eko juga meminta para pihak yang melontarkan ujaran kebencian segera menyerahkan diri.

Namun, ketika ditanya ketujuh akun yang dilaporkan tersebut, Eko enggan membeberkan kepada wartawan. Dia hanya menjawab. "Besok saja, akan kami update lagi," kilahnya.

"Dan internal kami minta untuk kader PDIP untuk menjaga harkat martabat partai dan Bu Mega," pintanya.

"Kita minta teman-teman kader jangan terprovokasi dan tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum," lanjut Eko.

Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi.

"Kami telah menerima laporan resmi dari DPC PDIP Kota Yogyakarta. Melaporkan beberapa akun yang mengunggah posting-an yang menurut pelapor ujaran kebencian. Nanti kami akan mengambil keterangan dari pelapor dan mengumpulkan petunjuk," kata Yuli.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77