Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
10 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
9 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
9 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Hukum

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak
Imam Nahrawi (Merdeka.com)
Senin, 29 Juni 2020 22:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rosmina menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan menjadi JC.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar untuk pencairan dana hibah KONI.

Selain itu, Imam juga menerima gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua telah terpenuhi," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan pledoi, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Imam juga berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," ujar Imam saat membacakan, Jumat (19/6/2020) lalu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/