Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Politik

Rapat di Gedung Merah Putih, Eva Yuliana: Komisi III DPR Jemput Bola ke KPK

Rapat di Gedung Merah Putih, Eva Yuliana: Komisi III DPR Jemput Bola ke KPK
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana. (Istimewa)
Selasa, 07 Juli 2020 18:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (7/7/2020).

Namun, tak seperti rapat dengar pendapat (RDP) yang biasa dilakukan di gedung DPR. Kali ini, Komisi III menggelar rapat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kunjungan ini menurut Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, dilaksanakan secara langsung sebagai fungsi pengawasan komisi III DPR RI terhadap KPK.

"Kami dari Komisi III ingin jemput bola, melaksanakan fungsi pengawasan di tempat KPK bekerja dan melihat secara langsung pekerjaan KPK, baik itu di bidang pencegahan, penindakan dan lain-lain," kata Eva Yuliana kepada wartawan.

Secara khusus, Eva meminta penjelasan tentang persiapan KPK sendiri terkait peningkatan kualitas dan kapasitas penyidik, menyusul akan segera disahkannya RUU Perjanjian Kerjasama Indonesia-Swiss.

Dalam hal ini, secara khusus bagaimana KPK melacak dan membedah informasi rekening-rekening gendut para terduga pelaku pelanggaran hukum di Indonesia yang disimpan di bank-bank Swiss.

"Perjanjian MLA Ina-Swiss menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum kita untuk melakukan asset recovery dan pengembalian uang negara yang diduga berada di bank-bank swiss, KPK dan penegak hukum lain harus merespon ini dengan mempersiapkan kapasitas penyidiknya supaya prosesnya nanti tidak terhambat," tegas Eva.

Politisi asal Solo ini juga mengapresiasi aplikasi bentukan KPK yakni Jaga Bansos. "Dengan aplikasi ini, KPK bisa segera mengetahui laporan langsung dari masyarakat tentang penyalahgunaan bansos di daerah, dan bisa menindaklanjuti laporan tersebut kepada pemda/lembaga terkait. Ini terobosan pencegahan yang luar biasa dari KPK," tandasnya.

Selain melakukan rapat dengar pendapat, Komisi III DPR kata Eva, juga meninjau langsung ruang pemeriksaan dan area rumah tahanan yang terletak di belakang gedung KPK untuk melihat kondisi rutan, prosedur kunjungan keluarga, dan proses pengamanan area rutan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/