Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Terdampak Pandemi, Pimpinan MPR Desak Pemerintah Cairkan Anggaran untuk Pesantren

Terdampak Pandemi, Pimpinan MPR Desak Pemerintah Cairkan Anggaran untuk Pesantren
Sabtu, 11 Juli 2020 12:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, membantu dan melindungi Pesantren, baik lembaga, kiai, maupun santri.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Bantuan tersebut dibutuhkan, khususnya dalam menanggulangi pandemi Covid-19, baik secara kelembagaan, kesehatan maupun dampak ekonominya.

"UU Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum. Di era pandemi Covid-19, di mana ada banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

HNW, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada Pemerintah pusat dan untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

"Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren," tuturnya.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.

Sejak Rapat Kerja pertama di masa Covid-19 dengan Kementerian Agama (8/4/2020), HNW sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di Pondok Pesantren dan madrasah.

Bahkan pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama. "Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia," ujarnya.

Hidayat menuturkan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 Triliun.

Dirinya berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.

Ia juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi di ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 Triliun, karena Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.

"Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di Pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19. Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustadz, terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan COVID-19,” pungkasnya.***

wwwwww