Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
17 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
17 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
10 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
18 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Metropolitan

MAKI Apresiasi Komisi III DPR: Penuhi Harapan Kami sebagai Rakyat

MAKI Apresiasi Komisi III DPR: Penuhi Harapan Kami sebagai Rakyat
Ketua Komisi III DPR, Herman Hery saat menerima dokumen dari MAKI. (GoNews.co)
Selasa, 14 Juli 2020 18:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dinilai memenuhi harapan rakyat.

Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menyerahkan bukti foto surat jalan Djoko Tjandra sebagai buronan dari salah satu institusi kepada Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Boyamin mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Dimana, ketika rapat dengan Dirjen Imigrasi, Komisi III DPR berencana akan memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Djoko Tjandra.

"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin.

Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya memberikan data berupa foto perjalanan dinas Djoko Tjandra dari salah satu instansi. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum itu.

"Untuk itu saya datang kesini untuk menyuplay data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," terang Boyamin.

"Kami sebagai rakyat dihargai dan diapresiasi datang ke sini, maka saya dengan senang hati datang ke sini mengirim data dengan lengkap kop suratnya," tutur Boyamin.

Dalam kesempatan itu, Boyamin menyatakan, dapat mempertanggungjawabkan data yang diserahkan kepada Komisi III DPR. Menurutnya, dokumen itu juga telah disampaikan kepada ombudsman kemarin, Senin (13/7).

"Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Saya baru dapat pagi kemarin, kemudian saya serahkan ke ombudsman, kemudian saya dengarkan rapat kerja Komisi III dengan Imigrasi, maka saya merasa perlu untuk disuport, karena Pak Herman mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan," kata Boyamin.

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.***

wwwwww