Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Menhan Pimpin Program Food Estate, Syarief Hasan: Mentan Kemana?

Menhan Pimpin Program Food Estate, Syarief Hasan: Mentan Kemana?
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. (Istimewa)
Selasa, 14 Juli 2020 14:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Pemerintah untuk membuat kalkulasi dan pertimbangan matang terkait rencana pelaksanaan program food estate di Kalimantan Tengah.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah telah beberapa kali melaksanakan program food estate tetapi hasilnya nihil.

Apalagi, Pemerintah telah memastikan bahwa program food estate akan dilaksanakan di Eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG), Kalimantan Tengah. Lahan ini pernah dikembangkan di masa Pemerintahan Soeharto akan tetapi gagal. Eks PLG ini hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

"Dulunya, di Eks PLG Kalimantan Tengah tersebut dilakukan pembukaan lahan sebanyak satu juta hektar. Lahan ini dibuka dengan mengubah lahan gambut dan rawa menjadi sawah yang berakibat pada kerusakan lingkungan. Pemerintah harus belajar dari kejadian masa lalu agar tidak terulang kembali," ungkap Syarief Hasan, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan ulasan dari Kaprodi S3 Ilmu Teknik Pertanian Universitas Gadja Mada pun menyebutkan bahwa Eks PLG yang dulunya rawa dan lahan gambut sangat rapu dan heterogen. Lahan ini termasuk lahan sub-optimal yang telah mengalami degradasi selama 25 tahun sejak dibuka pertama kali yang membuat kesuburan tanah menurun dan tidak mampu mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan pun mendorong Pemerintah untuk lebih berhati-hati. "Pemerintah harus melakukan kajian mendalam berkoordinasi dengan pakar dan akademisi di bidang pertanian dan ketahanan pangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada Food Estate dan percetakan 1,2 juta Ha sawah di Merauke," ungkapnya.

Anggota Komisi I yang membidangi Pertahanan ini juga mempertanyakan langkah Pemerintah menunjuk Kementerian Pertahanan sebagai leading sector program food estate tersebut bukan tupoksi nya Kementerian Pertahanan.

"Kementerian Pertahanan memiliki tugas berat untuk memperkuat pertahanan negara. Apalagi, akhir-akhir ini, perseteruan antara Amerika Serikat dan Cina semakin memanas di Laut Cina Selatan yang beririsan dengan Laut Natuna Utara," urainya.

Ia juga berpandangan bahwa Kementerian Pertahanan harusnya fokus juga dalam mengembangkan industri pertahanan dalam negeri. Menurutnya, Kementerian Pertanian lah yang seharusnya menjadi leading sektor. Sebab, Kementerian Pertanian adalah lembaga yang paling dekat dengan program ketahanan pangan.

"Bekerja sama dan koordinasi memang sah-sah saja, akan tetapi Pemerintah harus menempatkan kelembagaan sesuai tugas utamanya. Namun bila Pemerintah tetap menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai Leading sector nya,maka kebijakan ini juga berpotensi melanggar UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," tutup Syarief Hasan.***

wwwwww