Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  DPR RI

Perjalanan Kasus Jiwasraya Mencapai Titik Terang, DPR Segera Gelar Rapat

Perjalanan Kasus Jiwasraya Mencapai Titik Terang, DPR Segera Gelar Rapat
Anggota Komisi XI fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendrawan Supratikno. (Foto: Ist.)
Kamis, 20 Agustus 2020 16:37 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendrawan Supratikno menyatakan, kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kini mulai menemui titik terang.

“Dalam hal Jiwasraya, langkah-langkah yang dilakukan, sekarang sudah menimbulkan titik terang karena Menteri Negara BUMN sudah mengusulkan penyertaan modal negara Rp20 triliun untuk APBN 2021. Rapatnya akan kita lakukan di Komisi XI awal September nanti,” demikian ditegaskan Hendrawan dalam Webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang digelar Citra Institute, Rabu (19/08/2020) kemarin. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan penyertaan modal kepada perusahaan pelat merah pada 2021 sebesar Rp37,4 triliun. Sebagian dana tersebut disuntikkan kepada PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), yang merupakan induk holding asuransi dan penjaminan.

Salah satu anak usaha Bahana (BPUI) adalah Nusantara Life, perusahaan penampung aset klaim jatuh tempo PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyertaan dana untuk Bahana sendiri mencapai Rp20 triliun.

Kasus gagal bayar yang membelit Jiwasraya ini sebenarnya sudah mulai muncul sejak tahun 2018 karena masalah seretnya likuiditas atau krisis keuangan Jiwasraya.

Per Juni 2018, kondisi keuangan Jiwasraya sudah sangat memprihatinkan dengan rugi Rp. 4,1 triliun belum diaudit (unauditted), bahkan tidak ada cadangan gaji, operasional kantor dan sudah tidak bisa membayar utang jatuh tempo dalam jangka waktu pendek untuk klaim produk Saving Plan.

Pada pertengahan tahun 2019, saat Erick Thohir menjadi menteri BUMN, megaskandal Jiwasraya mulai terbongkar ke publik. Pada pertengahan Desember 2019, manajemen Jiwasraya tak mampu lagi membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp12 triliun.

Setelah pengumuman itu, sejumlah pemegang polis Jiwasraya mendatangi Kementerian BUMN untuk meminta kepastian soal nasib uang mereka.

Petaka Jiwasraya tersebut menjadi bagian dari potret maraknya skandal di sektor industri jasa keuangan dan menjadi tantangan tersendiri bagi kinerja otoritas pengatur dan pengawas jasa keuangan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI berencana menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan asuransi yang sedang terbelit masalah.

“Besok di DPR, di Komisi XI tanggal 25 Agustus yang akan datang, jadi selasa minggu depan, kami akan mengundang komisioner bidang perasuransian, dengan perwakilan nasabah Bumiputera, Jiwasraya, Wana Artha dan sebagainya, Kresna, dan seterusnya yang sedang menghadapi masalah,” Hendrawan.

Terkait dengan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus-kasus gagal bayar tersebut, Hendrawan meminta masyarakat untuk bisa menilai secara proporsional.

“Kita juga harus memberi apresiasi, kemarin OJK mampu menyelesaikan masalah Bank Bukopin dengan cukup baik, kemudian Bank Mayapada juga on the right track. Tetapi sekali lagi, yang muncul di publik dalam kasus-kasus gagal bayar asuransi, khususnya Bumiputera, Jiwasraya dan seterusnya, OJK dianggap tidak terlalu tegas,” ujar mantan Anggota Pansus Bank Century tersebut.

Lebih lanjut Ia mengatakan “dalam kasus Bumiputera, memang kita bisa mengerti karena Bumiputera ini kan mutual, yang bertanggungjawab adalah keseluruhan anggota, itu sebabnya OJK mengambil jalan demutualisasi, tetapi sekali lagi Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari Bumiputera sebetulnya malah menggugat OJK karena OJK dianggap bekerja tidak sesuai dengan AD ART Bumiputera,”.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Program Officer Citra Institute, Heriyono mengatakan, acara Webinar dilaksanakan dalam rangka mendengar masukan sekaligus harapan publik tentang pola pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan yang prima.

“Perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks memerlukan sebuah lembaga pengawas atau regulator yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan juga kondusif bagi berkembangnya masing-masing sektor,” kata Heriyono.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/