Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Politik

Periode Krusial 71 Hari Kampanye Saat Pandemi

Periode Krusial 71 Hari Kampanye Saat Pandemi
Ilustrasi, Bamsoet. (Mojok)
Rabu, 09 September 2020 08:12 WIB
Penulis: Bambang Soesatyo
KEKHAWATIRAN itu pun menjadi kenyataan. Persiapan Pilkada 2020 yang serentak bisa menghadirkan ekses jika tidak ada koreksi atau tindakan tegas sejak dini. Masih ditahap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) saja sudah menghadirkan potensi lonjakan kasus Covid-19, karena baik Bapaslon maupun simpatisannya tidak peduli protokol kesehatan. Maka, layak pula untuk melihat  71 hari durasi kampanye Pilkada 2020 sebagai periode yang krusial.

Akhir pekan lalu hingga hari-hari ini, masyarakat harus menyaksikan dan menyimak fakta-fakta yang bisa menyesakan dada, karena kecenderungan pandemi Covid-19 di dalam negeri masih saja mengkhawatirkan. Jelang akhir pekan lalu, kegiatan pendaftaran Bapaslon peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September, justru menjadi pemandangan yang menakutkan.

Di banyak daerah pemilihan, kegiatan pendaftaran itu diwarnai iringan atau kerumunan orang yang praktis tidak peduli akan urgensi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. Karena maraknya pelanggaran pada periode pendaftaran itu, Kementerian Dalam Negeri bahkan sampai memberikan teguran kepada 53 kepala daerah petahana yang karena kegiatannya menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

Entah berapa banyak kasus Covid-19 yang akan muncul dari semua kecerobohan itu. Yang jelas, masih di periode persiapan saja, sudah 96 petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Boyolali dinyatakan positif terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mencatat sedikitnya 37 calon kepala daerah (Cakada) diketahui positif Covid-19.  Karena harus menjalani isolasi, ada Bapaslon yang hanya bisa menyaksikan pendaftarannya secara virtual dari rumahnya.

Dan, fakta berikutnya di pekan ini adalah data tentang jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri. Sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri kini sudah di level 200 ribu. Dengan tambahan 3.046 kasus per Selasa (8/9), totalnya menjadi 200.035 kasus. Indonesia pun menempati urutan ke-23 dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di dunia, dan urutan ke-9 di Asia.

Dampaknya tentu saja pada citra negara. Malaysia sudah menetapkan larangan masuk bagi WNI ke Malaysia. Amerika Serikat (AS) juga menempuh langkah yang hampir sama. AS, sejak awal Agustus 2020, sudah sampai pada kesimpulan bahwa risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Maka, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS telah mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana memasuki wilayah Indonesia. Dengan peringatan level 3 itu, warga AS diminta menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.

Langkah Malaysia dan AS itu praktis menjadi promosi yang tidak menguntungkan bagi Indonesia. Dengan semua kecenderungan itu, upaya pemulihan sektor ekonomi pun menjadi makin tidak mudah. Apalagi di tengah pertumbuhan yang minus seperti sekarang. Sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen. Tidak mengejutkan, karena pertumbuhan minus akibat pandemi Covid-19 itu sudah diprediksi jauh hari sebelumnya.

Tantangannya sekarang adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bersama untuk bisa menjauh dari zona resesi di kuartal-kuartal berikutnya. Target ini bisa terwujud jika pemerintah dan semua elemen pelaku usaha dari berbagai sektor bisnis bisa memulai lagi kegiatan produktif.  Upaya ini telah dicoba, namun tidak mudah karena tren penularan Covid-19 pada kota-kota yang menjadi pusat pertumbuhan justru semakin membesar.

Bahkan, kecenderungannya bisa saja menjadi semakin runyam jika akvitas persiapan Pilkada 2020 yang serentak pada bulan Desember nanti tidak berjalan sesuai skenario yang diharapkan. Dalam dua pekan mendatang, tepatnya mulai 26 September 2020 nanti, aktivitas persiapan Pilkada mulai diisi dengan kegiatan kampanye. Tahapan kampanye Pilkada berlangsung selama 71 hari, hingga 5 Desember 2020. Aktivitas kampanye itu akan berlangsung di 270 daerah pemilihan; meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di 32 provinsi.

Jika kegiatan kampanye di semua daerah pemilihan itu tak terkendalikan, potensinya bagi penularan Covid-19 tentu saja sangat besar. Itu sebabnya, periode 71 hari kampanye Pilkada 2020 menjadi sangat krusial dalam konteks upaya bersama memutus rantai penularan virus Corona. Pelanggaran protokol kesehatan sepanjang periode kampanye Pilkada tidak boleh ditolerir. Hal ini patut digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah, para pasangan calon dan tim suksesnya, hingga Bawaslu daerah maupun KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah).

Ketika protokol kesehatan nyata-nyata dilanggar oleh para Paslon, tim sukses atau kegiatan massa pendukung, KPUD dan Bawaslu mestinya jangan ragu untuk meminta bantuan dari satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Bahkan jangan juga ragu untuk meminta bantuan atau melaporkan pelanggaran itu kepada satuan prajurit TNI-Polri yang ditugaskan menegakan protokol kesehatan di ruang publik. Baik bawaslu maupun KPUD harus berani membatasi jumlah orang dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan persiapan Pilkada.

Apalagi, sebelumnya sudah diingatkan kepada para Paslon dan tim suksesnya untuk menyelenggarakan kampanye dengan penuh kehati-hatian. Artinya, tetap mematuhi protokol kesehatan, karena rangkaian  kegiatan itu dikerjakan di tengah pandemi Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada pengerahan massa atau kegiatan lain yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Paslon dan tim suksesnya harus mampu mengelola dan mengendalikan kegiatan simpatisan masing-masing. Para Paslon pun dituntut lebih kreatif agar pesan atau janji mereka kepada komunitas pemilih bisa tersampaikan. Para Paslon harus punya komitmen bahwa kegiatan kampanye mereka tidak akan menjadi klaster Covid-19.

Semua pemerintah daerah hendaknya mulai mewaspadai kecenderungan ini, karena 71 hari durasi kampanye Pilkada benar-benar menjadi periode yang krusial. Untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di periode kampanye Pilkada itu, semua pemerintah daerah harus tegas dan konsisten menegakan protokol kesehatan.  Sebaliknya, jika setiap pemerintah daerah tidak tegas merespons pelanggaran atas protokol kesehatan, kegiatan Pilkada bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah pemilihan. Penulis: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, MPR RI, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77