Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Puluhan Daerah belum Selesaikan Perkada Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Puluhan Daerah belum Selesaikan Perkada Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan/Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Ist./Puspen)
Rabu, 09 September 2020 12:27 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 2 provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyatakan, pihaknya secara tegas terus-menerus memacu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan Perkada.

BACA JUGA: Pertamina Sumbang Masker Senilai Rp1 Miliar

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Daerah segera Selesaikan Perkada Penegakan Hukum Pengendalian Covid19

Membuat Perkada ini, dijelaskan Bahtiar,  merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

"Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ungkap Bahtiar kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA: 8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil

BACA JUGA: Cegah Klaster Baru Covid19, Kemendagri Dorong Peserta Pilkada Tandatangani Pakta Integritas

Secara progres, data Bahtiar menyebut, di level  provinsi, sudah ada 32 provinsi (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan level kabupaten/kota, ada 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%).

BACA JUGA: Siapa Mau Halangi Kemenristek Hasilkan Vaksin, DPR Buka Opsi Pansus

Berikut adalah daftar 95 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19:

1.Aceh Besar

2.Aceh Jaya

3.Aceh Selatan

4.Aceh Tengah

5.Aceh Timur

6.Aceh Utara

7.Gayo Lues

8.Naganraya

9.Pidie Jaya

10.Kota Subulussalam

11.Dairi

12.Karo

13.Labuan Batu

14.Labuan Batu Selatan

15.Labuan Batu Utara

16.Langkat

17.Mandailing Nias

18.Nias Selatan

19.Nias Utara

20.Padang Lawas Utara

21.Samosir

22.Serdang Bedagai

23.Tapanuli Selatan

24.Tapanuli Tengah

25.Kota Binjai

26.Kota Sibolga

27.Kota Tanjung Balai

28.Bengkulu Selatan

29.Bengkulu Tengah

30.Kaur

31.Lebong

32.Muko-muko

33.Rejanglebong

34.Seluma

35.Indra Giri Hulu dan Kep Meranti

36. Bangka Selatan dan Bangka Tengah

37.Tanjung Jabung Barat

38.Banyu Asin

39.Empat Lawang

40.Lahat

41.Musi Rawas

42.Musi Rawas Utara

43.Pali

44.Ogan Ilir

45.OKU Selatan

46.OKU Timur

47.Kota Pagar Alam

48.Kota Prabumulih

49.Bojonegoro

50.Jember

51.Jombang

52.Kediri

53.Ngawi

54.Pamekasan

55.Sumenep

56.Tuban

57.Tulungagung

58.Kota Kediri

59.Kab Bima, Kab manggarai Barat

60.Kab Melawai

61.Kab Sambas

62.Kab Minahasa Utara

63.Kab Morowali Utara

64.Kab Parigi Moutong

65.Kab Sigi

66.Kab Tolitoli

67.Kab Buru

68.Kab Kep Aru

69.Kab Maluku Barat Daya

70.Kab Maluku Tengah

71.Kab Maluku Tenggara

72.Kab Kep Tanibar 

73.Kab Manokwari Selatan

74.Kab Maybrat,

75.Kab Pegunungan arfak,

76.Kab Sorong

77.Kab, Tambrauw

78.Kab Teluk Wondama,

79.Asmat

80.Delyai

81.Dogiyai

82.Intanjaya

83.Keerom

84.Lanny Jaya

85.Memberoamo Raya

86.Memberoamo Tengah

87.Nambre

88.Nduga

89.Paniai

90.Pegunungan Bintang

91.Puncak Puncak Jaya

92.Sarmi

93.Supiori

94.Waropen Yahukimo

95.Yalimo

***



Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/