Puluhan Daerah belum Selesaikan Perkada Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 2 provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyatakan, pihaknya secara tegas terus-menerus memacu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan Perkada.
BACA JUGA: Pertamina Sumbang Masker Senilai Rp1 Miliar
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Daerah segera Selesaikan Perkada Penegakan Hukum Pengendalian Covid19
Membuat Perkada ini, dijelaskan Bahtiar, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
"Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ungkap Bahtiar kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
BACA JUGA: 8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil
BACA JUGA: Cegah Klaster Baru Covid19, Kemendagri Dorong Peserta Pilkada Tandatangani Pakta Integritas
Secara progres, data Bahtiar menyebut, di level provinsi, sudah ada 32 provinsi (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan level kabupaten/kota, ada 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%).
BACA JUGA: Siapa Mau Halangi Kemenristek Hasilkan Vaksin, DPR Buka Opsi Pansus
Berikut adalah daftar 95 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19:
1.Aceh Besar
2.Aceh Jaya
3.Aceh Selatan
4.Aceh Tengah
5.Aceh Timur
6.Aceh Utara
7.Gayo Lues
8.Naganraya
9.Pidie Jaya
10.Kota Subulussalam
11.Dairi
12.Karo
13.Labuan Batu
14.Labuan Batu Selatan
15.Labuan Batu Utara
16.Langkat
17.Mandailing Nias
18.Nias Selatan
19.Nias Utara
20.Padang Lawas Utara
21.Samosir
22.Serdang Bedagai
23.Tapanuli Selatan
24.Tapanuli Tengah
25.Kota Binjai
26.Kota Sibolga
27.Kota Tanjung Balai
28.Bengkulu Selatan
29.Bengkulu Tengah
30.Kaur
31.Lebong
32.Muko-muko
33.Rejanglebong
34.Seluma
35.Indra Giri Hulu dan Kep Meranti
36. Bangka Selatan dan Bangka Tengah
37.Tanjung Jabung Barat
38.Banyu Asin
39.Empat Lawang
40.Lahat
41.Musi Rawas
42.Musi Rawas Utara
43.Pali
44.Ogan Ilir
45.OKU Selatan
46.OKU Timur
47.Kota Pagar Alam
48.Kota Prabumulih
49.Bojonegoro
50.Jember
51.Jombang
52.Kediri
53.Ngawi
54.Pamekasan
55.Sumenep
56.Tuban
57.Tulungagung
58.Kota Kediri
59.Kab Bima, Kab manggarai Barat
60.Kab Melawai
61.Kab Sambas
62.Kab Minahasa Utara
63.Kab Morowali Utara
64.Kab Parigi Moutong
65.Kab Sigi
66.Kab Tolitoli
67.Kab Buru
68.Kab Kep Aru
69.Kab Maluku Barat Daya
70.Kab Maluku Tengah
71.Kab Maluku Tenggara
72.Kab Kep Tanibar
73.Kab Manokwari Selatan
74.Kab Maybrat,
75.Kab Pegunungan arfak,
76.Kab Sorong
77.Kab, Tambrauw
78.Kab Teluk Wondama,
79.Asmat
80.Delyai
81.Dogiyai
82.Intanjaya
83.Keerom
84.Lanny Jaya
85.Memberoamo Raya
86.Memberoamo Tengah
87.Nambre
88.Nduga
89.Paniai
90.Pegunungan Bintang
91.Puncak Puncak Jaya
92.Sarmi
93.Supiori
94.Waropen Yahukimo
95.Yalimo
***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta |