Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

Ini 7 Dosa Besar Pemerintah pada UU Omnibus Law Cipta Kerja Menurut Pusako Unand

Ini 7 Dosa Besar Pemerintah pada UU Omnibus Law Cipta Kerja Menurut Pusako Unand
Demo buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/202020). (cnnindonesia.com)
Rabu, 07 Oktober 2020 10:38 WIB

PADANG - UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (5/10/2020), mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Para buruh bahkan sudah melakukan mogok korja nasional dan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap UU tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang juga ikut menolak UU tersebut dan mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkannya.

Pusako menilai ada tujuh ''dosa besar'' pemerintah dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.

''Menuntut agar UU Cipta Kerja ditarik dan dibatalkan dengan membentuk Perppu sebagai bentuk pertanggungjawaban presiden yang mengusulkan UU ini,'' kata Direktur Pusako Feri Amsari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Feri mengatakan dosa pertama adalah kekuasaan yang sombong di mana UU Cipta Kerja jauh dari cita-cita reformasi dengan meletakkan kekuasaan sangat terpusat pada pemerintah pusat melalui pembentukan ratusan peraturan pemerintah, terutama dalam hal izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang.

Dosa kedua adalah ketamakan para pebisnis, di mana UU ini hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor.

''Seluruh hal ditentukan pemerintah pusat, maka pebisnis cukup menggunakan pendekatan kepada pemerintah pusat maka mereka dapat menyelesaikan seluruh urusannya di mana saja di Indonesia,'' kata Feri.

Menurut Feri, khas UU Cipta Kerja terkait kemudahan bagi para pemilik modal bisnis yang juga terjadi di negara-negara dunia ketiga.

Kemudian dosa ketiga adalah iri terhadap kuasa pemerintahan daerah.

UU ini memperlemah kuasa pemerintah daerah yang secara konstitusional menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dalam UUD 1945, termasuk izin usaha di daerah, tata ruang desa (Pasal 48 UU Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja), penentuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 7C, Pasal 16 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil dalam UU Cipta Kerja).

Selanjutnya dosa keempat adalah rakus, di mana UU ini akan menimbulkan ketimpangan keuangan pusat dan daerah.

''Makin patuh daerah kepada pemerintah pusat berpotensi akan menikmati dibandingkan daerah yang bukan 'partai' pemerintah,'' jelas Feri.

Selanjutnya adalah dosa nafsu pemodal asing, di mana pulau-pulau di Indonesia dapat dikelola melalui penanaman modal asing berdasarkan kepentingan pusat, padahal asetnya adalah milik daerah.

Dosa keenam adalah kemalasan bertanggung jawab ketika UU ini menghapus tanggung jawab perusahaan pembakar hutan.

''Kebakaran hutan yang menjadi persoalan setiap tahun akan makin diperparah karena tidak ada lagi sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan,'' ujar Feri.

Dosa ketujuh, kata Feri, adalah marah terhadap rakyat yang punya lahan sendiri.

UU ini, kata Feri, menghapus syarat ketentuan tentang syarat pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian.

Sehingga dengan alasan demi kepentingan umum maupun kebutuhan investasi, lahan pertanian dapat dialihfungsikan dengan mudah.

Hal ini akan menimbulkan lebih banyak konflik agraria akibat perampasan lahan (Pasal 44 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam UU Cipta Kerja).***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/