Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
14 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
3 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
3 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ditjen Dukcapil Dorong OPD Manfaatkan Data Dukcapil sebagai Big Data Kependudukan

Ditjen Dukcapil Dorong OPD Manfaatkan Data Dukcapil sebagai Big Data Kependudukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist.)
Kamis, 08 Oktober 2020 14:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para Kepala Dinas mendorong para kepala OPD untuk menggunakan data kependudukan dalam perencanaan pembangunan dan alokasi APBD.

"(Misalnya OPD seperti Bappeda, red) karena amanatnya jelas sekali Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk: Data Kependudukan Dukcapil Kemendagri yang sudah dikonsolidasi digunakan untuk semua keperluan, yaitu untuk pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui pernyataan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa dasar regulasi soal pemanfaatan data kependudukan sudah lengkap dan sangat kuat. Para kepala Dinas Dukcapil dimintanya mencermati aturan yang ada.

"Baca Perpres No 62 Tahun 2019 yang mengamanatkan semua pelayan publik harus berbasis NIK. Silakan ini dijabarkan oleh Kadis Dukcapil Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dorong semua layanan publik di daerah menggunakan NIK dengan menggunakan hak akses data Dukcapil," kata Prof. Zudan.

Amanat yang sama juga diberikan Zudan kepada Kadis Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota. "Ajak semua kepala OPD kerja sama gunakan data kependudukan Dukcapil. Setelah itu berikan hak akses verifikasi database Dukcapil. Buat daerah yang OPD-nya belum menggunakan hak akses dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)," katanya.

Dirinya mengaku tidak habis pikir apa saja yang dilakukan para kepala dinas itu kalau sampai tidak membuat PKS pemanfaatan data dengan SKPD di daerah.

"Bila SKPD nggak mau, beritahu Pak Bupati. Tunjukan aturannya, tunjukan Permendagri No. 102 Tahun 2019. Buka Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019, buka Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Itu semua soal kewajiban pemafaatan data," Zudan menandaskan.

Tak lupa Dirjen Zudan mengingatkan bahwa sebetulnya dari para Kadis Dukcapil itulah antara lain data base Dukcapil dibangun.

'Ingat Ibu Bapak Kadis sendiri lah yang terus menerus mengumpulkan data, meng-update data dari lapangan. Jadi sayang sekali kalau data itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Jangan kalah dengan berbagai lembaga di pusat. Anda pemilik dan pengelola data, maka gunakan dengan baik semua data yang tersedia itu," katanya memungkas arahan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/