Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelanggaran Netralitas ASN Tercatat di Daerah-Daerah Ini

Pelanggaran Netralitas ASN Tercatat di Daerah-Daerah Ini
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Gambar: Ist./Baswaslu)
Kamis, 08 Oktober 2020 15:11 WIB
JAKARTA - Ketua KASN Agus Pramusinto dalam "Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN” di Jakarta Rabu (7/10/2020), menjelaskan pelanggaran netralitas oleh para ASN dalam Pilkada 2020.

Mengutip Antara, Kamis (8/10/2020), pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada meliputi; kampanye atau sosialisasi melalui media sosial dan melakukan pendekatan ke partai politik dan calon kepala daerah.

Selain itu, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu calon kepala daerah, menghadiri deklarasi pasangan calon serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan instansi, lansiran itu menyebut, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang) Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administratur serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

Lansiran itu juga menyebut, per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/