Pelanggaran Netralitas ASN Tercatat di Daerah-Daerah Ini
Mengutip Antara, Kamis (8/10/2020), pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada meliputi; kampanye atau sosialisasi melalui media sosial dan melakukan pendekatan ke partai politik dan calon kepala daerah.
Selain itu, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu calon kepala daerah, menghadiri deklarasi pasangan calon serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Berdasarkan instansi, lansiran itu menyebut, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang) Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).
Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).
Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administratur serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.
Agus mengatakan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.
Lansiran itu juga menyebut, per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik |