Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Nasional

Dengan UU Ciptaker, Bumdes Diyakini Tumbuh Besar dalam Beberapa Bulan

Dengan UU Ciptaker, Bumdes Diyakini Tumbuh Besar dalam Beberapa Bulan
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via pengadaan.web.id)
Senin, 12 Oktober 2020 16:20 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meyakini, Badan-Badan Usaha Milik Desa (Bumdes/BUM Desa) akan tumbuh menjadi usaha besar dalam beberapa bulan mendatang.

Optimisme Menteri yang akrab disapa Gus Menteri itu, menyusul disahkankan UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Senayan, pada 5 Oktober lalu. Dan Kemendes PDTT, memang turut berkontribusi dalam UU Ciptaker ketika Omnibuslaw tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Pada pasal 117 UU Cipta Kerja, kata Gus Menteri, tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya, terang Gus Menteri, ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Hal ini, menurut Gus Menteri, menjawab persoalan yang selama ini dihadapi Bumdes. Banyak kerjasama bisnis akhirnya tak terlaksana lantaran Bumdes di era sebelum UU Ciptaker dianggap tak cukup punya legal standing.

Selanjutnya, Gus Menteri kembali menjelaskan, sesuai amanat UU Ciptaker maka ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dan saat ini, Kemendes PDTT telah menyusun naskah PP tersebut.

"Minggu depan (PP, red) siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes. Ini pupuk penyubur Bumdes di tengah pandemi Covid-19," kata Gus Menteri dalam rilis yang dikutip GoNews.co, Senin (12/10/2020).

Dengan berbekal UU Ciptaker dan PP sebagai aturan turunannya, kata Gus Menteri, "Saya yakin, tidak lama lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-Bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/