Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Korupsi Jiwasyara, Komut PT Trada Alam Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Pengganti Rp10,7 Triliun

Kasus Korupsi Jiwasyara, Komut PT Trada Alam Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Pengganti Rp10,7 Triliun
Heru Hidayat (pakai rompi tahanan). (tribunnews)
Jum'at, 16 Oktober 2020 08:40 WIB

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris Utama (Komu) PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dikutip dari inilah.com, JPU meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun,'' kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

''Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,'' kata Jaksa.

Tuntutan ini hampir sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 subsidair 10 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/