Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
12 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
12 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Umum

Sanksi Memperlambat Layanan Kependudukan, Mulai dari Denda Jutaan Rupiah hingga Sanksi Sosial

Sanksi Memperlambat Layanan Kependudukan, Mulai dari Denda Jutaan Rupiah hingga Sanksi Sosial
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. ist.)
Rabu, 28 Oktober 2020 08:49 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri menyatakan, ada sanksi serius bagi petugas Dukcapil di lapangan yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan.

Dalam pernyataan resmi Ditjen Dukcapil yang dikutip Rabu (28/10/2020), sanksi tersebut tak hanya sanksi yang dijatuhkan negara tapi juga sanksi dari masyarakat (sanksi sosial).

"Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut sanksi dari negara.

Adapun sanksi sosial, kata Zudan, adalah hal sepatutnya dirasa menjadi sanksi terberat bagi petugas Dukcapil.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujar Zudan sembari menyinggung kasus Ny. Nyaidah.

Ny. Nyaidah, adalah warga masyarakat di daerah yang mengalami "pimpong" pengurusan dokumen kependudukan hingga ke Ibu Kota Jakarta.

Warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, kata Zudan, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Nyaidah bisa diselesaikan.

"Saya berduka karena ada masyarakat yang di-pimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," ucap Zudan masygul.

Era keterbukaan informasi tak muskil membuat sanksi sosial ini menjadi semakin berat. Di kasus Ny. Yaidah yang sebetulnya sudah selesai pada 23 September 2020 lalu, kata Zudan, "beritanya baru digoreng sekarang,".

"(Ini, red) Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Mengigat kasus Ny. Nyaidah berawal dari misinformasi dan handling yang tidak tepat, kata Zudan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan "agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/