Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
24 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
3
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
4
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
5
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
6
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
23 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

UMP Ibukota 2021 Naik, tapi Asimetris

UMP Ibukota 2021 Naik, tapi Asimetris
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam sebuah kesempatan di pekan terakhir Oktober 2020. (gambar: tangkapan layar video Pemprov DKI Jakarta)
Minggu, 01 November 2020 19:05 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun, ini adalah kebijakan asimetris (tidak setangkup/berlaku sama secara umum) untuk saat ini.

Kebijakan ini, hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Sementara untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies yang baru dikutip redaksi dari keterangan tertulisnya pada Minggu (1/11/2020).

Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Voli, Ekonomi
wwwwww