Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
23 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
24 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
19 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dua Pati Polri Didakwa Menerima Total Rp8,3 Miliar dari Djoko Tjandra

Dua Pati Polri Didakwa Menerima Total Rp8,3 Miliar dari Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (setelan orange) saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Kamis (30/7/2020) malam. (foto: dok. www.gonews.co)
Senin, 02 November 2020 13:55 WIB
JAKARTA - Mantan Kadiv. Hubungan Internasional Polri, Irjen. Napoleon Bonaparte, didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS terkait kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoleon Bonaparte mendapatkan sekitar Rp6,1 miliar.

Terkait kasus yang sama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo juga didakwa mendapat 150 ribu dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Sehingga total penerimaan kedua pejabat tinggi (Pati) Polri itu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Metropolitan, Beladiri
wwwwww