Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
12 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
11 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
10 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker
Ilustrasi Omnibuslaw Ciptaker. (gambar: ist./detikcom)
Selasa, 03 November 2020 12:25 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut ada  'kesalahan ketik' di Omnibuslaw Ciptaker yang bersifat fatal dan tidak bisa dianggap sepele.

"Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," ujar Bivitri saat dikutip dari detikcom, Selasa (3/11/2020).

Bivitri kemudian menyebut muatan halaman 757 Omnibuslaw Ciptaker yang berbunyi; "(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.".

Seharusnya, kata Bivitri, Ayat (5) di atas berbunyi; "(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden,".

"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata Bivitri.

Sebelumnya, lansiran itu menyebut, kesalahan juga ditemukan di halaman 6 UU Cipta Kerja (Ciptaker). Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi; "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Padahal, Pasal 5 ayat 1 huruf a tersebut tidak ada. Karena Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 itu berbunyi; "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww