Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker
![]() |
| Ilustrasi Omnibuslaw Ciptaker. (gambar: ist./detikcom) |
"Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," ujar Bivitri saat dikutip dari detikcom, Selasa (3/11/2020).
Bivitri kemudian menyebut muatan halaman 757 Omnibuslaw Ciptaker yang berbunyi; "(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.".
Seharusnya, kata Bivitri, Ayat (5) di atas berbunyi; "(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden,".
"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata Bivitri.
Sebelumnya, lansiran itu menyebut, kesalahan juga ditemukan di halaman 6 UU Cipta Kerja (Ciptaker). Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi; "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."
Padahal, Pasal 5 ayat 1 huruf a tersebut tidak ada. Karena Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 itu berbunyi; "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.".***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, Badminton, DKI Jakarta |













