Sesuai Janji Jokowi, Apakah Hukuman Mati Menanti bagi Koruptor Dana Covid?
Penulis: Muslikhin Effendy
"Sungguh sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," kata Suparji dalam siaran persnya yang diterima GoNews.co, Minggu (06/12/2020).
"Tindakan pejabat tersebut menunjukkan rendahnya integritas dan kuatnya nafsu harta," sambung Suparji.
Ia menilai bahwa para pejabat tersebut bisa dihukum mati karena perbuatannya. Hal ini juga sesuai dengan janji Presiden Jokowi. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dana bencana juga ada dasar hukumnya.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," paparnya.
Terakhir, ia meminta KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, lanjutnya, tidak boleh kendor dalam hal pengawasan pejabat.
"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |