Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bisa Dijerat UU ITE, Legislator Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Hoax Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Bisa Dijerat UU ITE, Legislator Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Hoax Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Arwani Tomafi saat berbincang dengan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Media Center MPR RI. (Foto: Zul/GoNews.co)
Kamis, 10 Desember 2020 16:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Arwani Thomafi turut angkat bicara terkait maraknya video dan gambar hoax insiden penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisia di jalan Tol KM 50 Cikampek Senin lalu.

"Saya minta, kepada masyarakat untuk telebih dahulu mengkroscek hal-hal yang berkaitan dengan insiden yang menimpa 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, baik itu konten berita, video maupun gambar," ujar Arwani saat ditemui usai Diskusi Kebangsaan MPR RI, di Media Center Nusantara III Gedung Parlemen Senayan, Kamis (10/12/2020).

Untuk itu kata Arwani, sebaiknya sebelum menyebarkan konten video atau gambar yang menyangkut insiden tersebut, sebaiknya tabayun telebih dahulu. "Kalaupun benar itu video atau konten soal insiden itu, tidak baik kita sebarkan. Kenapa? karena kita juga harus menjaga perasaan keluarga korban," urainya.

Arwani juga menjelaskan, setiap orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya juga bisa dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Ia mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. "Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," tandasnya.

Untuk itu, Ia berharap masyarakat tidak terpancing dan ikut-ikutan menyebar berita hoax terkait insinden penembakab 6 laskar FPI tersebut. "Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai malah masyarakat yang tidak tahu menahu ikut menjadi korban penyebaran hoax," pungkas Ketua Fraksi PPP di MPR RI itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun). Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan," tukasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/